Postingan

Otonomi Daerah II

Otonomi Daerah II ( Pertemuan 4 )   Pemanfaatan dan Pendistribusian Hasil SDA Menurut UU No. 25 Tahun 1999 Adanya penerapan otonomi daerah ini juga agar pengelolaan SDA di setiap sudut daerah di Indonesia lebih mudah dan mendekatkan komunikasi pada masyarakat daerah yang terpencil dengan memperhatikan kebudayaan khas dan lingkungan alam setempat. Sehingga kebijakan publik mudah disosialisasikan agar diterima baik oleh masyarakat daerah, memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat bawah. Di sinilah asas desentralisasi dan dekonsentrasi berperan besar dalam menguatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat sampai ke wilayah terpencil. Kewenangan pemerintah daerah juga mengatur kebijakan ekonomi daerahnya masing-masing. Karena setiap daerah memiliki beragam potensi SDA, dari potensi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Potensi itulah yang dimanfaatkan dan dikelola untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat daerah penghasil dan rakyat seluruh negara se...

Otonomi Daerah I

Otonomi Daerah I ( Pertemuan 4 )       I.             Otonomi Daerah Otonomi daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , sebagian isinya terkandung pengertian dasar dan asas-asas yang terdapat dalam sistem otonomi daerah. Yaitu, ·          Otonomi Daerah adalah hak,   wewenang,   dan   kewajiban   daerah   otonom     untuk     mengatur     dan     mengurus     sendiri     urusan     pemerintahan    dan    kepentingan    masyarakat    setempat    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan. ·          Daerah    Otonom (disebut daerah) ,    yaitu    kesatuan    ma...

Politik dan Strategi Nasional II

Politik dan Strategi Nasional II ( Pertemuan 3 )        I.             Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata – pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan p...

Politik dan Strategi Nasional I

Politik dan Strategi Nasional I ( Pertemuan 3 )       I.             Pengertian Politik Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .  Pengertian politik menurut beberapa ahli : Menurut Andrew Heywood Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya. Menurut Carl Schmdit Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaika...