Politik dan Strategi Nasional I
Politik
dan Strategi Nasional I
( Pertemuan 3 )
I.
Pengertian
Politik
Politik
adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan
untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal
dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber
dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik
menurut beberapa ahli :
- Menurut Andrew Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan
menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
- Menurut Carl Schmdit
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
- Berdasarkan teori klasik
Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan
kebaikan bersama.
Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam – macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam
mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan
yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan –
kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau
alokasi dari sumber – sumber yang ada.
Politik membicarakan
hal – hal yang berkaitan dengan:
·
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
·
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
·
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
·
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
·
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
II.
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
·
Politik dan strategi nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengembalian kebijakan untuk
mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
III.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga – lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA. Sedangkan badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non-departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
- Undang-undang yang lama, titik
pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
- Kewenangan Daerah
- Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
- Kewenangan bidang lain meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
- Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah
- DPRD sebagai badan legislatif
daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
- DPRD sebagai lwmbaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
- Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
- Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
- Mengawasi pelaksanaan keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar