Otonomi Daerah II
Otonomi Daerah II
( Pertemuan 4 )
Pemanfaatan dan Pendistribusian Hasil
SDA Menurut UU No. 25 Tahun 1999
Adanya
penerapan otonomi daerah ini juga agar pengelolaan SDA di setiap sudut daerah
di Indonesia lebih mudah dan mendekatkan komunikasi pada masyarakat daerah yang
terpencil dengan memperhatikan kebudayaan khas dan lingkungan alam setempat.
Sehingga kebijakan publik mudah disosialisasikan agar diterima baik oleh
masyarakat daerah, memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat bawah. Di sinilah
asas desentralisasi dan dekonsentrasi berperan besar dalam menguatkan hubungan
pemerintah dengan masyarakat sampai ke wilayah terpencil.
Kewenangan
pemerintah daerah juga mengatur kebijakan ekonomi daerahnya masing-masing.
Karena setiap daerah memiliki beragam potensi SDA, dari potensi pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Potensi itulah yang dimanfaatkan
dan dikelola untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat daerah penghasil dan rakyat
seluruh negara secara efektif, efisien, dan partisipatif. Hal ini dikuatkan
dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Agar sumber daya alam ini bisa dikelola atau dalam
pengelolaanya tidak disalahgunakan, maka perlu kerjasama oleh berbagai pihak
sehingga tidak terjadi “salah sasaran” dalam pengelolaan SDA.
Pendistribusian hasil
SDA dan Keterkaitannya dengan UU No. 25 Tahun 1999
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan
pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan
merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya
nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah
yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat.
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,perlu diatur perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur
berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas
antar tingkat pemerintahan.
- bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus
Rumah-Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung
otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 6 Dana Perimbangan pada UU ini juga menguatkan
keterkaitan hal ini
(1) Dana Perimbangan terdiri dari:
- Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya
alam;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus.
(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90%
(sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan dan 20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan,
sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah.
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor
pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang
berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang
berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
Sumber:
UU No. 25 Tahun 1999 http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=353
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
Komentar
Posting Komentar