Otonomi Daerah I
Otonomi Daerah I
( Pertemuan 4 )
I.
Otonomi
Daerah
Otonomi
daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagian isinya terkandung pengertian dasar dan asas-asas yang terdapat dalam
sistem otonomi daerah. Yaitu,
·
Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
·
Daerah Otonom (disebut daerah), yaitu
kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
(Instansi vertikal : Bupati/Walikota > Camat > Kades/Lurah > RW >
RT).
·
Tugas pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau
desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Pada
Pasal 10, tertulis bahwa pemerintahan
daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan
pemerintahan (pusat) yang telah ditetapkan UU seperti:
a. Politik
luar negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter
dan fiskal nasional; dan
f. Agama.
Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi
pelayanan, peningkatan peranserta,
prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan
dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip
otonomi yang nyata
dan bertanggungjawab.
Prinsip otonomi
nyata
adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang
senyatanya telah ada
dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan
daerah. Dengan demikian
isi dan jenis
otonomi bagi setiap
daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
Lalu
ada yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab, yaitu otonomi
yang dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang
pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
II.
Implementasi
Polstranas
-
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
- Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
- Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
- Menegakan
hukum secara konsisten.
- Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional.
- Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas.
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
- Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
- Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan
masyarakat.
- Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan
system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
- Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi
melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
-
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
- Politik
Dalam Negeri.
- Politik
Luar Negeri.
- Penyelnggaraan
Negara.
- Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
- Agama.
- Pendidikan.
-
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
- Kesehatan
dan Kesejahteraan sosial.
- Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata.
- Kedudukan
dan Peranan Perempuan.
- Pemuda
dan Olahraga.
- Pembangunan
Daerah.
- Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
-
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Kaidah
Pelaksanaan.
- Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar