Ketahanan Nasional II
Ketahanan Nasional II
( Pertemuan 3 )
I.
Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), seperti :
·
Agresi Militer
Belanda.
·
Gerakan
Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
·
Ditinjau dari
geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam
serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi
ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak
negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut,
NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat
menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·
Pancasila
sebagai landasan idiil.
·
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusionil.
·
Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan
gangguan dari manapun datangnya.
II.
Tujuan
Nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat
ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau
survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah
bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach
melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan
daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
III.
Falsafah
dan Ideologi Negara
Makna falsafah dalam
pembukaan UUD 1945 :
1.
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi
manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “… dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
4.
Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang … untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, … dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi Negara
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah
dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Pengertian
ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar
untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa.
Dalam konsep ideologi
terkandung hal-hal sebagai berikut :
·
Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa
dan bernegara
·
Menjadi dasar hidup berbangsa dan
bernegara
·
Memberikan arah dan tujuan dalam hidup
berbangsa dan bernegara
Inilah
mengapa suatu negara harus memiliki ideologi. Karena ideologi negara sangatlah
penting dalam membangun sebuah negara. Karena didalam ideologi terdat prinsip,
dasar hidup dan arah serta tujuan berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar