Wawasan Nusantara II
Wawasan Nusantara II
( Pertemuan 2 )
I.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Wawasan
Nusantara Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
II.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
a. Falsafah
Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari
nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain
sebagai berikut.
•
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia).
misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
•
Mengutamakan pada kepentingan masyarakat
dari pada kepentingan indivud dan golongan
•
Pengambilan keputusan berdasarkan dalam
musyawarah mufakat.
b. Aspek
Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh
geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek
Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena
indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek
Sejarah, dapat mengacuh kepada aspek
sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia
III.
Implementasi
Wawasan Nusantara
a. Kehidupan
Politik
·
Pelaksanaan politik diatur dalam UU
partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden,
DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar
tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
·
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa
pengecualian.
·
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme
dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa,
sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik dalam partai
politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan
dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia
internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah
Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan
Ekonomi
·
Harus sesuai berorientasi pada sektor
pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil
c. Kehidupan
Sosial
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
·
Pengembangan budaya Indonesia untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
·
Memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara
seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan
hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah
dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
·
Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia,
khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Komentar
Posting Komentar