Wawasan Nusantara IV
Wawasan
Nusantara IV
( Pertemuan 2 )
I.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ tujuan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan
bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa
lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang
berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan
paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah
belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2. Keadilan
Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih
payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun
daerah.
3. Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita
serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang
enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus
dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban
bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang
besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting
dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap kesepakatan bersama ini goyah
apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan
bangsa Indonesia.
II.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi
geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah
pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah
pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2. Arah
pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam
arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan
nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang
didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa
kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan
dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
III.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
· Kedudukan
Kedudukan
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b. Undang
– Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
c. Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e. GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
· Fungsi
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
· Tujuan
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
IV.
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Baru Kapitalisme
Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam –
macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak
lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya
sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri
sendiri.
Di
era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di
era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara – negara berkembang dengan
menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan
hidup.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif,
dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar –
benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara merata dan adil.
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan
pulau kosong.
V.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal,
dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan
nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Komentar
Posting Komentar